faq:2022:10:10:000196102_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengkreditan pm fp kode 03 ketentuannya ttp ngikuti pasal 9 uu ppn stdtd uu hpp kan ya? ga ada ketentuan yg mengatur khusus?
Jawaban
ini bagi penerima/pembeli kan ya mba yg dimaksud? BUMN ya berarti? Iya bener mba amal, dikembalikan ke Pasal 9 (8) UU PPN sttd UU HPP saja, sepanjang tidak masuk disitu berarti bisa dikreditkan
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/10/000196102_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion