User Tools

Site Tools


faq:2022:10:10:000196102_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengkreditan pm fp kode 03 ketentuannya ttp ngikuti pasal 9 uu ppn stdtd uu hpp kan ya? ga ada ketentuan yg mengatur khusus?


Jawaban

ini bagi penerima/pembeli kan ya mba yg dimaksud? BUMN ya berarti? Iya bener mba amal, dikembalikan ke Pasal 9 (8) UU PPN sttd UU HPP saja, sepanjang tidak masuk disitu berarti bisa dikreditkan

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C᠎ P O J Y
N N D E M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M W U᠎ C᠎ H
 
faq/2022/10/10/000196102_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)