faq:2022:10:10:000196095_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah diperbolehkan untuk menjual harta yang nilai bukunya sudah 0?
Jawaban
tidak dilarang, objek pph jika memenuhi pasal 4 ayat 1 keuntungan atas penjualan harta, untuk PPN kembalikan ke pasal 16D
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/10/000196095_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion