faq:2022:10:10:000196020_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PP 23, jangka waktu waktu untuk perhimpunan
Jawaban
Jangka waktu tersebut diberikan paling lama: 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi; 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/10/000196020_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 by 127.0.0.1
Discussion