Tanya
#4Q: twitter. Apakah berarti untuk pelaporan pph 26 nya menggunakan NIP Facebook kah? Dan pemakai jasa tidak bisa memotong namun wajib membayar? https://twitter.com/pengen_pintar/status/1579156041128120322
Jawaban
#4A: Pagi mba Lily, untuk memperjelas case ini kita bisa konfirmasi dahulu ya mba untuk transaksinya ini sebenernya dengan BUT facebook di indonesia atau memang facebook di luar negeri, setauku facebook ada juga punya BUT di Indonesia. Boleh silakan konfirmasi pada lawan transaksinya jika bingung. Jika transaksinya dengan BUT maka bisa dikenakan PPh 23 sepanjang memenuhi ketentuan PMK-141/2015. Namun jika memang transaksinya dengan supjek pajak luar negeri maka bisa menjadi objek pemotongan PPh 26 tarif 20% atau sesuai P3B, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 ayat (1) PER-12/PJ/2020 Pemungut PPN PMSE diberikan nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya jadi NIP ini hanya untuk PPN saja, terkait PPh kembali ke ketentuan umum yaitu menggunakan Tax Identification Number (TIN), semacam NPWP dari negara lawan transaksinya karena sesuai pasal 6 ayat (1b) PER-24/PJ/2021 Dalam pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pihak yang dipotong dan/atau dipungut harus memberikan informasi identitas berupa: bagi Wajib Pajak luar negeri, yaitu Tax Identification Number atau identitas perpajakan lainnya, boleh diarahkan untuk minta kepada lawan transaksinya
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion