User Tools

Site Tools


faq:2022:10:07:000217525_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WPDN membuat JO dengan Perusahaan LN. JO tersebut berkedudukan di LN. Suatu saat menyerahkan jasa pengangkutan kepada perusahaan korea untuk mengirimkan barang ke Indo. Apakah atas penyerahan tersebut perlu dilaporkan dalam SPT Masa anggota JO yang berada di Indo ?


Jawaban

ga ada ppn karena diluar daerah pabean Jo nya kan juga bukan pkp, kan dia spln gs ada isu ppn Untuk PPh, jadi tambahan pengasilan sesuai proporsi kepemilikan di spt tahunan

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Y X I X
O V᠎ Z N C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T I S X J
 
faq/2022/10/07/000217525_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1