faq:2022:10:07:000217525_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WPDN membuat JO dengan Perusahaan LN. JO tersebut berkedudukan di LN. Suatu saat menyerahkan jasa pengangkutan kepada perusahaan korea untuk mengirimkan barang ke Indo. Apakah atas penyerahan tersebut perlu dilaporkan dalam SPT Masa anggota JO yang berada di Indo ?
Jawaban
ga ada ppn karena diluar daerah pabean Jo nya kan juga bukan pkp, kan dia spln gs ada isu ppn Untuk PPh, jadi tambahan pengasilan sesuai proporsi kepemilikan di spt tahunan
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000217525_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion