User Tools

Site Tools


faq:2022:10:07:000217520_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP memiliki kerugian fiskal yang belum dikompensasi. Namun pada tahun pajak setelah kerugian tersebut, WP menggunakan tarif PP 23. Untuk kompensasinya ini berarti tidak bisa dikompensasikan di tahun tsb ya? Untuk ketentuannya mengacu ke peraturan yg mana?


Jawaban

SE 46/2020 huruf g Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak; 2) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara penghasilan yang dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh dan penghasilan yang dikenai PPh final; 3) Tahun Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu tersebut; dan 4) kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya, kecuali terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J᠎ Y P N​ J
R K​ T I​ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I H W V W
 
faq/2022/10/07/000217520_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1