Tanya
WP memiliki kerugian fiskal yang belum dikompensasi. Namun pada tahun pajak setelah kerugian tersebut, WP menggunakan tarif PP 23. Untuk kompensasinya ini berarti tidak bisa dikompensasikan di tahun tsb ya? Untuk ketentuannya mengacu ke peraturan yg mana?
Jawaban
SE 46/2020 huruf g Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak; 2) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara penghasilan yang dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh dan penghasilan yang dikenai PPh final; 3) Tahun Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu tersebut; dan 4) kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya, kecuali terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion