faq:2022:10:07:000213520_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, mau mastiiin. kalau PKP di Kawasan Berikat membeli bahan baku dr TLDDP lalu hasil produksinya dijual ke TLDDP juga, berarti ketika penyerahan BKP ke TLDDP itu terbitnya bener fp 01 kan ya? lalu, si PKP kaw berikat perlu melunasi ppn yg pm-nya tidak dipungut. bener gt nggak ya?
Jawaban
yup betul dev, pakai pasal 25 PMK 65 ya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000213520_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion