Tanya
(email) : Kami dari PT CHING LUH INDONESIA (CLI) adalah Perusahaan Modal Asing yang memproduksi sepatu dan berada dalam Kawasan Berikat (KB), dimana perusahaan kami mendapatkan fasilitas sebagai penyelenggara Kawasan berikat. Dalam memproduksi sepatu ada beberapa proses subkontrak di tempat lain baik yang berada di Kawasan Berikat maupun di dalam Daerah Pabean Indonesia. Agar kami dapat melakukan kewajiban perpajakan dengan benar, mohon penjelasan tentang : 1. Aspek perpajakan atas penyerahan barang bahan dari CLI ke perusahaan subkontrak yang berada dalam Kawasan Berikat lainnya, salah satunya apakah diperlukan penerbitan faktur pajak keluaran seri 070 saat penyerahan barang bahan untuk tujuan subkontrak ini
Jawaban
Aturan mengenai subkontrak dan pengeluaran sementara dan pemasukan diatur di pasal 32-36 PMK 131/2018 (Di PMK 65/2021 pasalnya tidak berubah) Tata caranya pengeluaran subkontraknya ada di pasal itu ya sister. Disitu dijelaskan pengeluarkan harus mendapatkan persetujuan dari kepala kantor pabean. Pasal 34 (1) Pengeluaran sementara ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean dengan menetapkan batas waktu pemasukan kembali barang dan/atau bahan ke Kawasan Berikat. Penjelasan lebih lanjutnya cek pasalnya soalnya kalau aku taro disini kepanjangan. Atas pemasukan pengeluaran barang sementaranya ada di pasal 21 PMK 65/2021.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion