faq:2022:10:07:000200260_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp menanyakan apakah untuk invoice yang berbentuk elektronik tidak perlu menggunakan materai?
Jawaban
pasal 3 ayat (2) huruf g UU No. 10 tahun 2020 tentang bea meterai kan disebutkan bahwa bea meterai dikenakan atas Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang 1. menyebutkan penerimaan uang, atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000200260_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion