faq:2022:10:07:000200258_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada artikel menyatakan 'Jika event organizer berbentuk badan usaha atau perusahaan, jasanya dikenakan PPh Pasal 23 yang wajib dipungut oleh penerima jasanya yang juga berbentuk badan usaha. Tarif pemotongannya sebesar 15% atau 2%, tergantung jenis objek pajaknya'. atas jasa bukannya 2% ya mas/mbak?
Jawaban
Kalau masuk Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer, maka dikenakan PPh 23 atas jasa tarifnya 2%
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000200258_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion