faq:2022:10:07:000198396_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tanya mas/mba, kalau wp udah terlanjur bayar pph pasal 21 lewat cms bank yaitu dengan cara transfer ke nomor rekening Penerimaan Negara bukan menggunakan pembayaran dengan kode billing. itu gimana ya? apakah tetep bisa digunakan untuk bukti setor? soalnya di bpn yg diterima tidak ada ntpn-nya.
Jawaban
konfirmasi bank itu masuknya kemana. kita gaada pembayaran melalui cms
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000198396_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion