faq:2022:10:07:000195969_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau misalkan ada OP melakukan pinjaman dari luar negeri dan membayar bunga pinjaman. nah mekanismenya seperti apa ya? apakah OP tsb harus melakukan pemotongan pph 26?
Jawaban
sesuai UU PPh HPP Pasal 26 , Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. jadi tetap dipotong ya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195969_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion