faq:2022:10:07:000195963_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT belikan mobil utk karyawan, PT tanggung 50% dan karyawan 50% (potong gaji tiap bln selama 5 th), sebelum lunas BPKP mobil an PT.( ini utk kendaraan cop utk level manager keatas)Pertanyaanya :Ada kerugian penjualan aset kendaraan tersebut. Apakah dikoreksi fiskal 100%/50%/0%(tidak di koreksi) dari biaya kerugian jual aset tersebut?
Jawaban
Kalo saat beli patungan 50-50 sama direksinya, itu jadi persoalan internalnya mereka. Memang ada aturan pembebanan terkait ini, yang kalo kendaraannya untuk pegawai tertentu dan penggunaannya full time, maka biaya perolehannya disusutkan 50% dan biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin juga dibebankan 50% nya, Tapi saat jual, gak diatur seperti yg 50%. Jadi kembali ke pasal 6 UU PPh
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195963_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion