faq:2022:10:07:000195961_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya untuk pmk 67 yang mengenai asuransi berhubungan dengan agen, pialang atau perusahaan asuransi. PT Asia risk management ini kan jasa IT ya. Namun kita ada memberikan jasa terkait dengan asuransi ke perusahaan luar neger singapura, berarti kan harus membuat faktuir pajak yaa atas jasa yang diberikan tersebut. nah kode nya ini pakai 05 atau 01 ya? lalu kami kan merupakan perusahaan IT apa iya bisa menggunakan tarif khusus yang kalau gasalah 2,2% ya untuk asuransi ini?
Jawaban
ruang lingkup objek ppn yg diatur di pmk 67 2022 tercantum di pasal 2 ayat 1, jika di luar tsb maka tidak menggunakan ketentuan pmk 67 ini
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195961_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion