faq:2022:10:07:000195957_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau PPBJnya direvisi dan bulannya berubah itu berarti kita tidak bisa mengikuti PPBJ yang awal ya? utk pembuatan fp nya
Jawaban
Berdasarkan pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penggantian atau pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (pmk 173 pasal 13 ayat 5)
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195957_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion