User Tools

Site Tools


faq:2022:10:07:000195956_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya, wpdn (OP) pinjam ke LN, jika ada interest expense yang dibayarkan, apakah orang pribadi bisa jadi pemotong PPh 26-nya?


Jawaban

secara umum OP bisa menjadi pemotong PPh pasal 26, sesuai pasal 26 ayat (1) UU PPh dimana yg jadi pemotong salah satunya adalah SPDN.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D O T I R
B L N V V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N L N D I
 
faq/2022/10/07/000195956_1234.txt · Last modified: (external edit)