faq:2022:10:07:000195956_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya, wpdn (OP) pinjam ke LN, jika ada interest expense yang dibayarkan, apakah orang pribadi bisa jadi pemotong PPh 26-nya?
Jawaban
secara umum OP bisa menjadi pemotong PPh pasal 26, sesuai pasal 26 ayat (1) UU PPh dimana yg jadi pemotong salah satunya adalah SPDN.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195956_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion