faq:2022:10:07:000195954_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“ selamat sore… Mau tanya pak, kalau ada lebih bayar pph 21 dan kami lupa mencantumkan bulan kompensasinya, bagaimana cara kami melakukan pembetulan ya? Karena saat kami melakukan pembetulan, tidak bisa mengisi bulan kompensasinya. Mohon penjelasan https://twitter.com/eyha62/status/1577933607532122112”
Jawaban
pengisian bulan kompensasi diharuskan dalam status SPT-nya menjadi LB terlebih dahulu. Sedangkan jika dalam SPT baik normal atau pembetulan yg muncul di kolom 15 atau 17. Jika tidak muncul angka kelebihan setor di kolom 15 atau 17 maka pilihan masa di kolom 18 tidak aktif. Atas kondisi WP ini, disarankan konfirmasi ke kpp terdaftar saja.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195954_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion