User Tools

Site Tools


faq:2022:10:07:000195954_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“ selamat sore… Mau tanya pak, kalau ada lebih bayar pph 21 dan kami lupa mencantumkan bulan kompensasinya, bagaimana cara kami melakukan pembetulan ya? Karena saat kami melakukan pembetulan, tidak bisa mengisi bulan kompensasinya. Mohon penjelasan https://twitter.com/eyha62/status/1577933607532122112


Jawaban

pengisian bulan kompensasi diharuskan dalam status SPT-nya menjadi LB terlebih dahulu. Sedangkan jika dalam SPT baik normal atau pembetulan yg muncul di kolom 15 atau 17. Jika tidak muncul angka kelebihan setor di kolom 15 atau 17 maka pilihan masa di kolom 18 tidak aktif. Atas kondisi WP ini, disarankan konfirmasi ke kpp terdaftar saja.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C V K Y G
C U X C J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J G Q O M
 
faq/2022/10/07/000195954_1234.txt · Last modified: (external edit)