faq:2022:10:07:000195950_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1. Untuk faktur pm, sepanjang tidak memenuhi ketentuan di pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP maka seharusnya bisa dikreditkan kan ya?
Jawaban
1. Sepanjang pm tsb tidak memenuhi pasla 9 ayat 8 uu ppn bisa dikreditkan pm-nya.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195950_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion