User Tools

Site Tools


faq:2022:10:07:000195950_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Untuk faktur pm, sepanjang tidak memenuhi ketentuan di pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP maka seharusnya bisa dikreditkan kan ya?


Jawaban

1. Sepanjang pm tsb tidak memenuhi pasla 9 ayat 8 uu ppn bisa dikreditkan pm-nya.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P N E H X
A R P N V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R M​ S V U
 
faq/2022/10/07/000195950_1234.txt · Last modified: (external edit)