faq:2022:10:07:000195946_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#42Q: mas/mbak wp nanya > Bagaimana perlakuannya, jika kami perusahaan akan sewa d rmah susun milik pemerintahj tsb apakah dikenakan PPN serta potong PPh nya?
Jawaban
#42A by pm Pasal 2 ayat (3) huruf b UU Ciptaker kluster PPh, IP bukan subjek pajak. untuk PPN pastikan dulu IP nya PKP atau bukan, jika IP nya PKP maka IP memungut PPN dari penyewa.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195946_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion