Tanya
Bukti potong PPh 21 bukan pegawai, jika dibayarkan invoice 2x tgl 9 dan 10 Oktober, bukti potongnya jadi satu atau masing-masing?
Jawaban
“Pasal 23 ayat (3) PER-16/2016, Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26. Pasal 15 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan: a. terjadinya pembayaran; atau b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Jika kedua invoice tsb terutang di Oktober dan dipotong bersama-sama di akhir bulannya maka seharusnya bupotnya bisa digabung ya, Mas.”
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion