faq:2022:10:07:000195940_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan jasa freight forwarding menggunakan jasa freight forwarding lain juga dengan besaran tertentu. atas PM yang diterima jasa freight forwarding yang menggunakan jasanya harusnya gabisa dikreditkan kan ya? karena dia juga melakukan penyerahan dengan besaran tertentu
Jawaban
Betul, Tito. Gak bisa dikreditkan jika PM tsb berkaitan dengan penyerahan jasa freight forwardingnya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195940_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion