User Tools

Site Tools


faq:2022:10:07:000195940_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan jasa freight forwarding menggunakan jasa freight forwarding lain juga dengan besaran tertentu. atas PM yang diterima jasa freight forwarding yang menggunakan jasanya harusnya gabisa dikreditkan kan ya? karena dia juga melakukan penyerahan dengan besaran tertentu


Jawaban

Betul, Tito. Gak bisa dikreditkan jika PM tsb berkaitan dengan penyerahan jasa freight forwardingnya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N G S T᠎ F
Q P E J E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P B​ J P P
 
faq/2022/10/07/000195940_1234.txt · Last modified: (external edit)