faq:2022:10:07:000195939_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Kak @kring_pajak tanya dong, broker tempat saya trading forex udah melakukan pemungutan PPN jadi nanti pas SPT Tahunan kita sebagai trader tinggal lapor aja ya kak? Mba/mas apakah ada aturan khusus tentang forex? apakah nanti di SPT Tahunan jika WP ada keuntungan atas forex masuk ke penghasilan lain dan kena tarif umum?”
Jawaban
Sampai saat ini belum ada aturan khusus terkait forex. Betul, penghasilannya tinggal dilaporin aja di SPT Tahunan. Jika ada keuntungan atas trading forex tersebut maka bisa masuk ke penghasilan lain di SPT Tahunan OP kemudian dikenai tarif umum PPh.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195939_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion