faq:2022:10:07:000195936_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya jika suami adalah wni dan sebagai wajib pajak dalam negeri, punya npwp dan istri adalah wna, mendapatkan penghasilan dari luar negeri saja tidak terima penghasilan dari indonesia. apakah penghasilan suami dan istri harus digabung lalu nanti dihitung pph nya? apakah ada dasar aturannya?
Jawaban
Penghasilan yang dilaporkan di SPT Tahunan suami hanya atas penghasilan suami saja karena status istrinya masih sebagai SPLN.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195936_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion