faq:2022:10:07:000195934_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau konfirmasi, untuk perlakukan pengiriman kartu npwp/skt serta aktivasi EFIN untuk NPWP perseorangan ini aturanya bisa disamakan dengan aturan untuk NPWP badan kan ya sesuai per-04/2020 dan per-06/2019?
Jawaban
Perseroan perseorangan perlakuannya sama dengan badan, bisa dijelaskan sesuai ketentuan di per-04/2020 dan per-06/2019.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195934_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion