faq:2022:10:07:000195931_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya mengenai tata cara pengisian SPT 1770 Orang pribadi, jika case nya suami wni+npwp indonesia, sementara istri adalah wna dan mempunyai kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya di singapore. status pelaporan yg harus di pilih suami apa ya? KK/PH/MT?
Jawaban
kalo istri WNA, bertempat tinggal di LN, dengan penghasilan dari LN (memenuhi kriteria SPLN sesuai pasal 3 PMK-18/2021) harusnya tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif. Sehingga ketika suami lapor, tidak perlu diikutkan di SPT suaminya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195931_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion