faq:2022:10:07:000195929_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau ajukan pembatalan STP PPN atas pemeriksaan. di dalam nilai STP, ada sebagian saya setuju atas STP tersebut dan sebagian tidak setuju apakah STP yang saya setuju, harus di bayar?
Jawaban
Syarat mengajukan pengurangan/pembatalan STP diatur di Pasal 18 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013. Tidak ada klausul kalo mengajukan pengurangan/pembatalan STP jangka waktu pembayaran akan ditangguhkan, jadi tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar STP, jika tidak dibayar akan lanjut ke penagihan pajak, sesuai Pasal 4 PMK 189/PMK.03/2020.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195929_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion