faq:2022:10:07:000195927_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) ini maksudnya gimana ya? Di pmk 141
Jawaban
jasanya berupa apa saja terkait Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi disebutkan di Pasal 2 ayat 1 pmk-141/2015
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195927_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion