User Tools

Site Tools


faq:2022:10:07:000195882_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya apabila suami dan istri PH MT, kemudian suami WNI ber NPWP dan istri WNA yang tinggal tdk lebih dr 183 hari di indonesia dan tidak mempunyai NPWP. Lalu untuk penghasilan istri apakah diakui di indonesia? dan bagaimana pengisian SPTnya? karena harus mengisi NPWP istri dan ada kolom untuk penghasilan luar negri.


Jawaban

Dijelaskan sesuai Pasal 2 ayat 4 UU PPh sttd UU HPP, Pasal 3 PMK-18/2021, dan penjelasan pasal 8 UU PPh sttd UU HPP. Apabila istri WNA, tempat tinggal di luar negeri (memenuhi kriteria SPLN sesuai UU PPh), serta penghasilan dari luar negeri, maka seharusnya tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sehingga tidak diikutkan di SPT tahunan suami.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A U​ E Z Z
T P J R Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M O F G R
 
faq/2022/10/07/000195882_1234.txt · Last modified: (external edit)