faq:2022:10:07:000195882_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya apabila suami dan istri PH MT, kemudian suami WNI ber NPWP dan istri WNA yang tinggal tdk lebih dr 183 hari di indonesia dan tidak mempunyai NPWP. Lalu untuk penghasilan istri apakah diakui di indonesia? dan bagaimana pengisian SPTnya? karena harus mengisi NPWP istri dan ada kolom untuk penghasilan luar negri.
Jawaban
Dijelaskan sesuai Pasal 2 ayat 4 UU PPh sttd UU HPP, Pasal 3 PMK-18/2021, dan penjelasan pasal 8 UU PPh sttd UU HPP. Apabila istri WNA, tempat tinggal di luar negeri (memenuhi kriteria SPLN sesuai UU PPh), serta penghasilan dari luar negeri, maka seharusnya tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sehingga tidak diikutkan di SPT tahunan suami.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195882_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion