faq:2022:10:07:000195865_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika suami adalah wni dan sebagai wajib pajak dalam negeri, punya npwp dan istri adalah wna. Istri mendapatkan penghasilan dari luar negeri. apakah penghasilan suami dan istri harus digabung lalu nanti dihitung pph nya? apakah ada dasar aturannya? Suami istri pisah harta
Jawaban
Dijelaskan sesuai Pasal 2 ayat 4 UU PPh sttd UU HPP, Pasal 3 PMK-18/2021, dan penjelasan pasal 8 UU PPh sttd UU HPP. Status istri adalah SPLN maka tidak dikenakan PPh di Indonesia.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195865_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion