faq:2022:10:07:000195862_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tagihan telepon apakah kena pph23 , Pasal 4 ayat 2 atau tidak kena pajak? Sebagai informasi yang menagih perusahaan yang menyewakan tempat usaha. izin konfirmasi mas/mba, ini untuk tagihan telepon selama gaada jasa yang diberikan harusnya gaada PPh 23 dan kalau emanag ditagih sama yang menyewakan tempat usaha, dijelasin normatif tentang service charge atas sewa tanah dan bangunan ya?
Jawaban
coba digali dulu To, ini dia tagihan telepon itu reimburse atau bagaimana? kalau untuk PPh 23 kan objeknya jasa yaa, kalo reimburse dan tidak ada jasa yang diserahkan ya brarti bukan objek PPh 23, serta konfirmasi juga, yang membayarkan ini OP atau badan. Dan benar bisa dijelaskan juga terkait service charge.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195862_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion