faq:2022:10:07:000195859_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menggunakan jasa dari perusahaan batam yang status PKP sudah dicabut (penyerahan juga di batam), namun pada saat diterbitkan invoice juga diterbitkan faktur pajak. apakah bisa dikreditkan atas fp yang diterbitkan oleh pemberi jasa tersebut?
Jawaban
Penyerahan JKP dari kawasan bebas ke TLDDP, dipungut PPN namun pungutnya menggunakan SSP sesuai PMK-173/2021
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195859_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion