Tanya
Pasal 9 ayat 3 PER 24/2021 Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik oleh Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP milik Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak dimaksud. Dalam definisi PER 24/2021 Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kode Otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kode otorisasi ini yang seperti apa ya, Mas/Mbak?
Jawaban
ketentuan mengenai tandatangan elektronik berupa kode otorisasi diatur dalam PMK 63/2021 dan per 27/2021. Penjelasan yang ada memang cuma sebatas Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh DJP. Mengenai bentuknya seperti apa untuk kode otorisasi ini sampai saat ini belum ada informasi. Kemungkinan seperti token atau kode verifikasi ketika kita menyampaikan SPT Tahunan, token atau kode verifikasi itu dianggap sebagai tanda tangan wp. Namun untuk ebupot unifikasi sampai saat ini belum ada implementasinya terkait penggunaan kode otorisasi ini.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion