faq:2022:10:07:000195855_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi, saya mau menanyakan terkait pengisian faktur pajak. Jadi kita ada transaksi sehubungan dengan jasa dikawasan KEK. mereka memberikan PJKEK menggunakan NPWP wilayah KEK, sedangkan mereka melakukan pemusatan. Nah dalam hal ini, apakah faktur pajak yang kita keluarkan menggunakan NPWP pemusatan atau sesuai dengan dilakukannya transaksi (kawasan KEK)
Jawaban
Jika wp pemusatan di BKM, untuk teknis pembuatan fp nya mengikuti ketentuan pasal 6 ayat 6 per 11/2022, Dimana jika jasanya diberikan ke wp cabang yang ada di kek, dan atas penyerahan jasa tersebut juga mendapatkan fasilitas ppn tidak dipungut, maka fp nya diisi npwp dan nama pusat, alamatnya diisi alamat cabangnya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195855_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion