faq:2022:10:07:000195854_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Raden Mia Okinawati Syafitri: #16Q WP menanyakan terkait penginputan nilai PEB di SPT PPN. Jika cara penyerahan barangnya FOB, nilai di PEB : Nilai Ekspor USD 2.520, Freight USD 38.56 & Asuransi USD 4.99. Nilai DPP yg diinput ke Form A1 SPT berapa ya? Terima kasih. > Weni Yustisiyanti: #17Q: mau bertanya pengisian SSP PPN JLN untuk NPWP lawan Transaksi 6 digit terakhir adalah kode KPP pembeli yg di Indonesia tahun lalu kami pindah KPP dari Pratama ke Madya namun NPWP kami tidak berubah di 6 digit terakhir utk pengisian NPWP di SSP JLN kamai pakai kode KPP yg mana?
Jawaban
sampaikan sesuai definisi nilai ekspor sesuai pasal 1 angka 26 UU PPN-HPP ya. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Jadi di sini termasuk semua biaya yang seharusnya diminta oleh eksportir
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195854_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion