User Tools

Site Tools


faq:2022:10:07:000195854_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Raden Mia Okinawati Syafitri: #16Q WP menanyakan terkait penginputan nilai PEB di SPT PPN. Jika cara penyerahan barangnya FOB, nilai di PEB : Nilai Ekspor USD 2.520, Freight USD 38.56 & Asuransi USD 4.99. Nilai DPP yg diinput ke Form A1 SPT berapa ya? Terima kasih. > Weni Yustisiyanti: #17Q: mau bertanya pengisian SSP PPN JLN untuk NPWP lawan Transaksi 6 digit terakhir adalah kode KPP pembeli yg di Indonesia tahun lalu kami pindah KPP dari Pratama ke Madya namun NPWP kami tidak berubah di 6 digit terakhir utk pengisian NPWP di SSP JLN kamai pakai kode KPP yg mana?

Jawaban

sampaikan sesuai definisi nilai ekspor sesuai pasal 1 angka 26 UU PPN-HPP ya. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Jadi di sini termasuk semua biaya yang seharusnya diminta oleh eksportir

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L P E Q H
M X J G T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T᠎ C B M X
 
faq/2022/10/07/000195854_1234.txt · Last modified: (external edit)