faq:2022:10:07:000195853_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi kan kami melakukan pembetulan SPT, diaturan SPT itu tidak bisa dibetulkan pada saat pemeriksaan? kami membetulkan SPT tgl 1 september. surat pemeriksaan kami terima tanggal 5 oktober. sedangkan tanggal suratnya tanggal 15 agustus. saya mau konfirm apakah SPT saya yg dibetulkan diterima? pemeriksaan dimulai sejak tanggal surat atau sejak surat kami terima?
Jawaban
penjelasan pasal 8 ayat 1 UU KUP-HPP, yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195853_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion