faq:2022:10:07:000195850_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kita gabisa buat fp krn kesalahan nominal di ppbj, Jd ga tied up dgn nominal di fp, dan kita belum membuat FP. dan akhirnya customer merevisi dokumen PPBJnya, tetapi PPBJ tersbut beda bulannya dengan PPBJ sebelumnya. apakah saya bisa menggunakan PPBJ awal untuk membuat FP ? misalnya FP saya buan september sedangkan revisi PPBJ nya bulan Oktober apakah bisa digunakan?
Jawaban
kalo memang PPBJ nya di lakukan pembetulan oleh pembelinya, maka yang di gunakan adalah PPBJ yang setelah pembetulan, karena kalau menggunakan PPBJ yang sebelumnya berarti tidak sesuai keadaan sebenarnya.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195850_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion