faq:2022:10:07:000195848_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#36Q ada perusahaan yang beli tanah timbun. A (perusahaan) mau beli tanah timbun dari B (orang pribadi). Apakah penjualan tanah timbun tersebut dikenakan PPN dan si B harus PKP?
Jawaban
#36A: Sepanjang tidak termasuk dalam yang dikecualikan di pasal 4A UU PPN sttd UU HPP maka menjadi BKP, namun B ini bukan PKP maka tidak dilakukan pemungutan PPN
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195848_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion