faq:2022:10:07:000195847_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#14Q: jika kami memberikan jasa kedalam kawasan ekonomi khusus diperlukannya dengan pengisian Form PJKEK, untuk hal tersebut NPWP dari Form PJKEK sebagai penerima jasa diisi dengan menggunakan NPWP Pusat atau NPWP Cabang?
Jawaban
#14A: Petunjuk pengisian form PJKEK ada di lampiran PMK-237/2020, WP dikonfirmasi apakah yang dimaksud pengisian di fakturnya atau memang PJKEK-nya dan dikonfirmasi detail transaksinya seperti apa tidak ada informasi lebih lanjut.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195847_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion