faq:2022:10:07:000195843_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pagi, mau tanya kalo semisal kita asuransikan barang customer senilai 1,8jt lalu kita dapat tagihan dari asuransi senilai 200rb lalu ketika kita tagihkan ke customer apa dikenakan pajak?
Jawaban
iya bener, jadi kalo emang dapat di buktikan yang 200 ini bukan tagihan atas jasa dari yang nanya ini, maka harusnya bukan objek potput, karena kan yang di kenakan pajak apabila memang objek pajak, misalnya jasa, maka bisa kena pasal 23 dan atau PPN, ketika memang memenhi syarat
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195843_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion