User Tools

Site Tools


faq:2022:10:07:000195843_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pagi, mau tanya kalo semisal kita asuransikan barang customer senilai 1,8jt lalu kita dapat tagihan dari asuransi senilai 200rb lalu ketika kita tagihkan ke customer apa dikenakan pajak?


Jawaban

iya bener, jadi kalo emang dapat di buktikan yang 200 ini bukan tagihan atas jasa dari yang nanya ini, maka harusnya bukan objek potput, karena kan yang di kenakan pajak apabila memang objek pajak, misalnya jasa, maka bisa kena pasal 23 dan atau PPN, ketika memang memenhi syarat

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T B Z E K
C S C​ S H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T​ J Z D W
 
faq/2022/10/07/000195843_1234.txt · Last modified: (external edit)