faq:2022:10:07:000195836_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PP 23 PT berdiri Desember 2021. Omzet dibawah 4,8 milyar. Baru mengajukan suket PP 23 September. Tp selama januari-agustus 2022 sudah dipotong PPh 23. Apakah masa jan-agustus bisa menggunakan PP 23 walau suketnya September?
Jawaban
wp baru memang defaultnya pake PP 23, jadi asumsikan memang WP pake pp 23, soal suket, memang walaupun WP sudah pake PP 23, gak harus langsung ajukan Suket. Suket digunakan untuk keperluan pemotongan/pemungutannya aja. Tapi atas yang sudah dipotong selama ini, kalo saat dipotong belum ada suket, maka pemotongannya sudah benar sesuai PPh 23, jadi nanti dia bisa jadi kredit pajak di spt tahunan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195836_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion