User Tools

Site Tools


faq:2022:10:07:000195828_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ijin bertanya, kita ada kelebihan bayar pph 21, itu bisa kompensasi atau pbk? Terutangnya misal kita terlanjur bayar 55 juta, setelah kita itung lagi ternyata cuma 50 juta, mas mba ini harus kompensasi,atau bisa memilih salah satu (mis pbk atas kelebihan pembayarannya?


Jawaban

LB yang di maksud adalah kelebihan setor, di espt pasal 21 bisanya di pbk ga bisa di kompensasi, kecuali kalau pembetulan

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W C Y K U
A Q A B Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M U P K L
 
faq/2022/10/07/000195828_1234.txt · Last modified: (external edit)