faq:2022:10:07:000195828_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya, kita ada kelebihan bayar pph 21, itu bisa kompensasi atau pbk? Terutangnya misal kita terlanjur bayar 55 juta, setelah kita itung lagi ternyata cuma 50 juta, mas mba ini harus kompensasi,atau bisa memilih salah satu (mis pbk atas kelebihan pembayarannya?
Jawaban
LB yang di maksud adalah kelebihan setor, di espt pasal 21 bisanya di pbk ga bisa di kompensasi, kecuali kalau pembetulan
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195828_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion