User Tools

Site Tools


faq:2022:10:07:000195825_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#3Q: saya ingin bertanya mengenai syarat perpanjangan sertifikat elektronik , salah satunya ada syarat melampirkan akta pendirian bgmana kalau badan usaha kami statusnya cabang non PKP dan tidak memiliki akta pendirian ya Bu?


Jawaban

#3A: Dalam mendirikan kantor cabang tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan membuat Akta Pendirian Cabang, setelah googling untuk keperluan administrasi umum cabang ini dapat menggunakan akta pendirian pusatnya, jadi seharusnya untuk permohonan sertel ini bisa menggunakan akta pendirian pusat, namun boleh diarahkan untuk konfirmasi ke KPP terlebih dahulu ya.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Q W​ Q C
Y D R W R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J K Q E A
 
faq/2022/10/07/000195825_1234.txt · Last modified: (external edit)