faq:2022:10:07:000195825_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q: saya ingin bertanya mengenai syarat perpanjangan sertifikat elektronik , salah satunya ada syarat melampirkan akta pendirian bgmana kalau badan usaha kami statusnya cabang non PKP dan tidak memiliki akta pendirian ya Bu?
Jawaban
#3A: Dalam mendirikan kantor cabang tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan membuat Akta Pendirian Cabang, setelah googling untuk keperluan administrasi umum cabang ini dapat menggunakan akta pendirian pusatnya, jadi seharusnya untuk permohonan sertel ini bisa menggunakan akta pendirian pusat, namun boleh diarahkan untuk konfirmasi ke KPP terlebih dahulu ya.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/07/000195825_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion