faq:2022:10:06:000218604_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak ijin tanya, Bagaimana jika pemberi pinjaman P2P lending orang pribadi yang memiliki Suket PP 23 ? atas penghasilan bunga pinjaman Apakah dipotong PPh pasal 23 atau dipotong PP 23 (0,5%)
Jawaban
Sepanjang penghasilan bunga tsb merupakan penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dan memenuhi jangka waktu tertentu sesuai PP 23, maka dipotong oleh pemotong (P2P) sebesar 0,5% mas
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000218604_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion