User Tools

Site Tools


faq:2022:10:06:000218604_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbak ijin tanya, Bagaimana jika pemberi pinjaman P2P lending orang pribadi yang memiliki Suket PP 23 ? atas penghasilan bunga pinjaman Apakah dipotong PPh pasal 23 atau dipotong PP 23 (0,5%)


Jawaban

Sepanjang penghasilan bunga tsb merupakan penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dan memenuhi jangka waktu tertentu sesuai PP 23, maka dipotong oleh pemotong (P2P) sebesar 0,5% mas

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I​ F D I T
L P X R S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P R U F O
 
faq/2022/10/06/000218604_1234.txt · Last modified: (external edit)