faq:2022:10:06:000217514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPPKP terbit tgl 15 Sept 2022, Aktivasi akun PKP tgl 3 Okt 2022 sekaligus diberikannya NSFP Jika di tgl 15 Sept 2022 ada penjualan, apakah wajib buat e-faktur/faktur pajak? mohon dibantu mas/mba
Jawaban
Berdasarkan pasal 6 PMK-68/PMK.03/2010 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. Kewajiban pemungutan PPN itu sejak dikukuhkan sebagai PKP, artinya atas transaksi tgl 15 Sept wajib dibuatkan FP mas, karena sudah dikukuhkan sebagai PKP.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000217514_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion