faq:2022:10:06:000198406_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada invoice dari vendor masa agustus dipotong pph 23 dan sudah lapor masa agustus, setelah itu datang lagi invocie di masa september karena inovice tsb berkesinambungan, jadi invoice tsb sebetulnya invoice yg sama, di agustus adalah invoice DP, ketika invocie datang di sep maka kami memotong lagi pph 23nya, apakah diperlukan pembetulan SPT masa agustus karena invoice tsb harusnya dilaporkan di september?
Jawaban
Pembuatan bukti potong balik lg ke ketentuan di pasal 15 ayat 3 pp 94 2010 Harusnya kapan terutangnya Kalau harusnya sept, dan yg agustus itu salah, berarti buat pembetulan agustus.
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000198406_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion