Tanya
Mohon maaf izin bertanya mas mbak, terkait penjualan BBM oleh agen resmi pertamina. Kalau dicek pada SE - 10/PJ.51/1993, pengusaha lain yang menjual kembali pembelian BBM dari Pertamina tidak perlu melakukan pemungutan PPN (tidak menerbitkan FP), tapi kalau di SE - 06/PJ.51/1991, agen resmi pertamina wajib memungut PPN. Nah pertanyaannya pengusaha lain dan agen resmi ini apakah berbeda? jika berbeda, kan tentunya ada penyerahan dari pertamina ke agen, apakah itu masih belum dipungut PPN dan baru dipungut saat agen melakukan penyerahan? Terima kasih sebelumnya mas mbak SE 06/1991 http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Jawaban
sekarang sudah merujuk ke SE-10/PJ/51/1993 ya vic. selain itu, PP yang menjadi akar dari SE tersebut sudah dicabut sehingga tidak ada lagi istilah pedagang besar dan agen resmi seperti yang disebut dalam SE-06/PJ.51/1991. sehingga, kalau dia bukan pertamina, tapi pengusaha lain, maka gaperlu dikukuhkan sebagai PKP jika usahanya hanya melakukan penyerahan BBM. selebihnya bisa minta penegasan melalui KPP ya vick
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion