User Tools

Site Tools


faq:2022:10:06:000195815_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkiat koreksi fiskal terkait PPh 21 ditanggung perusahaan. Hal ini tergolong koreksi positif/negatif? dan untuk peraturan apa yang bisa kita jadikan dasar terkait koreksi tersebut?


Jawaban

Untuk di per-16/2016 pph 21 ditanggung perusahaan ini masuk natura mba. Kemudian untuk natura ini kan konsep di UU HPP yang sekarang itu kan jika dia taxable maka deductible. Sesuai pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 UU HPP (terkait natura di pasal 9 ayat 1 huruf sekarang dihapus) Sedangkan kalau di PER-16/2016 natura bukan penambah bruto PPh 21 Kalau di UU HPP yang deductible non taxable hanya yang di pasal 4 ayat 3 nya. Per-16/2016 ini kan masih berlaku juga mba. Jadi untuk penerapan PPh 21 ditanggung pemnberi kerja ini sebaiknya penegasan dahulu mba. Karena ini ada kemungkinan nanti mekanisme pemotongannya jadi seperti tunjangan pph 21 kalau ikut sesuai UU HPP

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N V S M X
L W A O F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y C O B Q
 
faq/2022/10/06/000195815_1234.txt · Last modified: (external edit)