Tanya
terkiat koreksi fiskal terkait PPh 21 ditanggung perusahaan. Hal ini tergolong koreksi positif/negatif? dan untuk peraturan apa yang bisa kita jadikan dasar terkait koreksi tersebut?
Jawaban
Untuk di per-16/2016 pph 21 ditanggung perusahaan ini masuk natura mba. Kemudian untuk natura ini kan konsep di UU HPP yang sekarang itu kan jika dia taxable maka deductible. Sesuai pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 UU HPP (terkait natura di pasal 9 ayat 1 huruf sekarang dihapus) Sedangkan kalau di PER-16/2016 natura bukan penambah bruto PPh 21 Kalau di UU HPP yang deductible non taxable hanya yang di pasal 4 ayat 3 nya. Per-16/2016 ini kan masih berlaku juga mba. Jadi untuk penerapan PPh 21 ditanggung pemnberi kerja ini sebaiknya penegasan dahulu mba. Karena ini ada kemungkinan nanti mekanisme pemotongannya jadi seperti tunjangan pph 21 kalau ikut sesuai UU HPP
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion