faq:2022:10:06:000195812_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau umpamanya perusahaan kami mempunyai skb pph 22 impor dengan tanggal 1 Okt 22. Lalu di tanggal 6 Okt 22 ada surat kurang bayar dari Direktorat Bea Cukai (sehubungan dengan pemeriksaan bea cukai) apakah SKB tersebut bisa digunakan untuk membebaskan perusahaan kami dari tagihan kurang bayar tsb?
Jawaban
jadi kan sebenarnya SKB itu kan mulai berlaku di saat SKB tersebut terbit mba, sedangkan pemeriksaan itu kan terutangnya atas yang lalu lalu, sehingga perlu dilihat saat terutang, sehingga kalau memang itu terutangnya sebelum SKB terbit ya berarti tetap kena PPh nya
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000195812_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion