User Tools

Site Tools


faq:2022:10:06:000195811_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika jan-maret belum bernpwp, ada biaya2 yg dikeluarkan. Baru terdaftar npwp april. Apakah saat lapor spt tahunan badan, biaya jan-maret harus dikoreksi?


Jawaban

Secara ketentuan memang tidak ada yang menyebutkan beban pengeluaran pada SPT tahunan PPh badan sebelum punya NPWP harus dikoreksi fiskal. Terkait koreksi fiskal atau biaya dikembalikan lagi ke pasal 6 dan 9 UU PPh saja ya Rek dan untuk petunjuk pengisian SPT Tahunan OP merujuk ke PER-36/2015. terkait beban pengeluaran dan pembelian kan sebenarnya kembali ke Laporan Keuangan si WP ya, dan untuk Laporan Keuangan kembali ke PSAK yang berlaku umum.sebenarnya memang tidak ada yang menyebutkan tidak boleh dibiayakan dalam kasus ini Rek, semua kembali pada pasal 6 dan 9 UU PPH sttd UU HPP, nah untuk di LK nya kan nurut ke PSAK, kalau ada perbedaan di pajaknya nanti dikoreksi, kalau di LK nya dibiayakan dan itu juga tidak ada di pasal 9 UU PPh maka ya tidak perlu dikoreksi

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P T U P I
X᠎ J Y​ W L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I A G P H
 
faq/2022/10/06/000195811_1234.txt · Last modified: (external edit)