faq:2022:10:06:000195797_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#26Q: saya ada mau setor PPN JLN untuk transaksi Agustus 2022, itu kan maksimal kita bisa setor itu tgl 15 September 2022, tapi kelupaan dan baru disetorkan tanggal 28 September 2022. Kurs KMK yang digunakan kurs yang mana? Kurs KMK pada saat penyetoran, kurs saat PPN terutang, atau kurs apa?
Jawaban
#26A: di PP 1 2012 dsebutkan kurs yang digunakan adalah kurs KMK pada saat pembuatan faktur pajak mas. dalam hal ini PPN jln berarti menggunakan SSP sebagai dokumen yang dipersamakan dengan FP
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000195797_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion